Senin, 07 April 2008

:: MODEL PENDIDIKAN PROFESI

(Usulan Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia)
.::SOLO, 2 - 3 Februari 2008 dihadiri oleh Dekan FKIP UNILA,Dekan FKIP UNS, Dekan FKIP UNCEN, Dekan FKIP UNRI,& Utusan FKIP UT::.


A. DASAR

Undang-undang (UU) Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 43 Ayat (2) menyatakan bahwa “Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi”. Pasal tersebut dipertegas lagi dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 11 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah”.

B. RASIONAL
Konsep pendidikan tinggi untuk Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) memiliki karakteristik khas karena mengkhususkan diri dalam mendidik mahasiswa untuk menjadi pendidik. Dengan kata lain, LPTK memiliki kekhasan dalam bentuk mengajar peserta didik untuk mampu mengajar orang lain. Konsekuensi dari kekhasan ini adalah bahwa dari kuliah hari pertama di LPTK, harus sudah ditanamkan dalam diri mahasiswa bahwa kelak mereka akan menjadi manusia yang bertanggungjawab untuk memanusiakan manusia lain melalui proses pendidikan. Untuk dapat berhasil memanusiakan manusia lain, lulusan LPTK harus menguasai sejumlah kompetensi yang berkaitan dengan proses pembelajaran untuk membelajarkan kepada orang lain.
Atas dasar itu model pembelajaran di LPTK harus dilaksanakan secara khas. Dengan demikian sistem yang dianut pun memiliki kekhasan. Secara diagramatik model program sertifikasi guru dapat dilihat pada Gambar 1.

C. MODEL SERTIFIKASI
Bentuk pembelajaran di LPTK tidak dapat lepas dari model yang akan dipilih. Selama ini dikenal dua model pengadaan guru, yaitu (1) model terintegrasi, terpadu, atau konkuren (concurent model) dan (2) model bersambungan atau konsekutif (consecutive model). Model konkuren adalah program pendidikan bagi calon guru yang mengupayakan penguasaan ilmu, teknologi dan/atau kesenian sebagai sumber bahan ajar secara bersamaan dengan pembentukan kemampuan mengajar. Adapun model konsekutif adalah program pendidikan bagi calon guru yang telah menguasai ilmu, teknologi dan/atau kesenian sebagai sumber bahan ajar yang mengupayakan pembentukan kemampuan mengajar.
Mengingat sebaran LPTK untuk program studi di Indonesia tidak sama maka perlu suatu strategi untuk mencari bentuk pembelajaran yang ideal.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program diploma empat (D-IV) atau program sarjana (S-1). Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

Kesempatan menjadi guru, khususnya guru SLTP dan SLTA, terbuka untuk lulusan LPTK dan Non-LPTK. Meskipun demikian, untuk menjadi guru keduanya harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
Ayat (4) menyebutkan bahwa pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
Peraturan tersebut memunculkan dua model program sertifikasi guru, yaitu (1) Program Sertifikasi bagi lulusan LPTK dan (2) Program Sertifikasi bagi lulusan non-LPTK. Dua model tersebut dibutuhkan karena lulusan LPTK dan Non-LPTK memiliki komptensi yang berbeda. Tabel 1 menyajikan perbandingan analisis kompetensi lulusan LPTK dan Non-LPTK.
Tabel 1. Analisis Kompetensi Lulusan D-IV/S-1 LPTK dan Non-LPTK
No.
Kompetensi
Lulusan D-IV/S-1 LPTK
Lulusan D-IV/S-1 Non-LPTK
1.
Pedagogik
Telah memiliki kompetensi pedagogik yang cukup karena sejak awal telah mendapatkan beberapa mata kuliah sebagai penjabaran kompetensi tersebut.
Belum atau tidak memiliki kompetensi pedagogik karena tidak diprogramkan dalam pembelajarannya.
2.
Kepribadian
Telah memiliki kompetensi kepribadian yang cukup karena sejak awal telah mendapatkan beberapa mata kuliah sebagai penjabaran kompetensi tersebut.
Belum atau tidak memiliki kompetensi kepribadian karena tidak diprogramkan dalam pembelajarannya.
3.
Sosial
Telah memiliki kompetensi sosial yang cukup karena sejak awal telah mendapatkan beberapa mata kuliah sebagai penjabaran kompetensi tersebut.
Belum atau tidak memiliki kompetensi sosial karena tidak diprogramkan dalam pembelajarannya.
4.
Profesional
Walaupun telah diprogramkan dalam pembelajarannya namun dipandang masih kurang menguasai bila dibandingkan dengan lulusan non-LPTK.
Telah memiliki kompetensi profesional yang cukup karena sejak awal hanya mendalami kompetensi ini. Walaupun masih perlu penyesuaian.
Berdasarkan berbedaan kompetensi lulusan LPTK dan Non-LPTK dilakukan telaah kurikulum yang hasilnya dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Analisis Kurikulum Lulusan D-IV/S-1 LPTK dan Non-LPTK Program Sertifikasi Guru (36 SKS)
No.
Kompetensi
Lulusan D-IV/S-1 LPTK
Lulusan D-IV/S-1 Non-LPTK
1.
Pedagogik
PKM
Mata kuliah + PPL
2.
Kepribadian
PKM
Mata kuliah + PPL
3.
Sosial
PKM
Mata kuliah + PPL
4.
Profesional
Penambahan dalam bidang ontologi keilmuan bidang studi disyaratkan sebesar selisih antara SKS S-1 bidang studi dengan S-1 Bidang Kependidikan dalam bentuk mata kuliah, yang berisi:
· Hakikat keilmuan bidang studi
· Pilar utama penyangga bidang studi
Penambahan dalam bidang kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial disyaratkan sebesar selisih antara SKS S-1 bidang studi dengan S-1 Bidang Kependidikan dalam bentuk mata kuliah.
5.
Implementasi
Penekanan lebih pada praktek dan pengalaman lapangan
Penekanan lebih pada praktek dan pengalaman lapangan
Keterangan:
PKM = Peningkatan Kemampuan Mengajar
PPL = Program Pengalaman Lapangan
Kajian singkat ini hanya difokuskan pada program sertifikasi bagi lulusan LPTK.
Program Sertifikasi Model Terpadu Untuk Lulusan LPTK
Penyelenggaraan program sertifikasi bagi lulusan LPTK dapat dilakukan dengan model terintegrasi, terpadu, atau model konkuren. Model ini lebih relevan dengan pertimbangan:
(1) sejak awal lulusan LPTK telah berniat menjadi guru sehingga suasana psikologis mereka telah tertanam jiwa sebagai calon pendidik; dan
(2) pembentukan sikap dan perilaku pendidik dapat dilakukan secara serempak dan dalam jangka waktu yang relatif lama sehingga mereka lebih memiliki kesiapan yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang menempuh program model konsekutif.
Lulusan LPTK sejak awal telah menempuh keempat kompetensi meskipun masih dipandang kurang dalam penguasaan kompetensi profesional. Hal ini menyebabkan model sertifikasi yang diselenggarakan LPTK (khususnya FKIP) lebih tepat menggunakan pendekatan terpadu atau konkuren. Untuk itu, kurikulum program konkuren ditekankan pada pendalaman kompetensi profesional yang dipandang kurang mendalam bila dibandingkan dengan lulusan non-LPTK karena lulusan LPTK dipandang telah memiliki komptensi pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Model terintegrasi dilaksanakan bagi mereka yang telah lulus S-1 LPTK sehingga lulusan harus menempuh program sertifikasi. Untuk program sertifikasi ke depan tentunya perlu disusun program yang lebih sistematis, sistemik, dan berkesinambungan. Untuk itu, program sertifikasi dengan pendekatan terintegrasi ini tidak harus mencapai 36 SKS krena beban studi yang lain dapat ditempuh pada proses pembelajaran sebelumnya yang bersifat akademik. Ke depan perlu adanya perbaikan kurikulum terpadu yang dimulai sejak semester I hingga selesai semester X (antara 180-200 SKS). Isi kurikulum adalah perpaduan pendidikan akademik dan pendidikan profesi). Penekanan utama diarahkan pada pendidikan profesi, yakni pada praktek mengajar di sekolah. Peningkatan kemampuan mengajar (PKM) yang mendidik untuk kompetensi pedagogik, sosial kepribadian, dan profesional.
D. REKOMENDASI IMPLEMENTASI
1. Perlu segera menyusun instrumen untuk uji kompetensi guru (program sertifikasi).
2. LPTK penyelenggara pendidikan profesi disyaratkan memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Keberadaan dan kualitas sumberdaya manusia
  2. Kualitas proses pembelajaran sebagai wujud pelaksanaan tridharma perguruan tinggi
  3. Peringkat akreditasi BAN-PT
  4. Jumlah program studi kependidikan yang ada (S-1, S-2/S-3)
  5. Komitmen perguruan tinggi dalam memberikan laporan EPSBED
  6. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada
3. Pendidikan profesi melalui pendekatan konsekutif hanya dapat dilakukan untuk bidang studi yang tidak diselenggarakan oleh LPTK.

1 Komentar:

Blogger Unknown mengatakan...

kak ini refrensinya dari mana??

5 September 2021 pukul 21.19  

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda