Selasa, 11 November 2008

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1429 H




KELUARGA BESAR FORUM KOMUNIKASI DEKAN FKIP NEGERI SE-INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL ADHA 1429 H.
Tidak sampai Kepada Alloh Daging & Darah Kurban , selain Taqwa kita.
Semoga Alloh menerima amal ibadah & kurban kita yang dilandasi Iman, Ikhlas & Taqwa.

Senin, 08 September 2008

Dokumentasi Forum Komunikasi Dekan FKIP Se- Indonesia

BAGIAN 1










BAGIAN 2










BAGIAN 3









Label: ,

Minggu, 31 Agustus 2008

REVITALISASI FKIP NEGERI SE- INDONESIA


Nomor : 008/FKD/2008 Bandarlampung, 1 September 2008

Lampiran :

Hal : Revitalisasi FKIP Negeri


Kepada Yth :

Menteri Pendidikan Nasional

di-

Jakarta


Menyadari tugas berat pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang No. 14 tahun 2005. Di samping itu FKIP Negeri sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang diserahi mandat untuk merealisasi isi undang-undang tersebut, maka FORUM Pimpinan FKIP Negeri Se Indonesia merasa terpanggil untuk memberikan pokok-pokok pikiran kepada Pemerintah untuk ikut menyelesaikan persoalan bangsa pada bidang pendidikan.

Atas dasar hal tersebut dengan ini kami kirimkan Pokok Pokok Pikiran untuk merevitalisasi FKIP Negeri, guna mempercepat gerak langkah pemerintah dalam merealisasi amanat undang-undang No. 14 tahun 2005. Dengan harapan pemecahan persoalan ini kelak kemudian tidak menimbulkan persoalan baru.

Atas perhatian dihaturkan terima kasih


Forum Komunikasi Pimpinan (FORKOM) FKIP Negeri

Se-Indonesia

Ketua


Prof.Dr.Sudjarwo.M.S.

Tembusan:

Dirjen Dikti Depdiknas

Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti

Dekan FKIP Negeri Se-Indonesia





REVITALISASI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP) NEGERI SE – INDONESIA

Latar Belakang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8); kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9); Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10). Selanjutnya ditegaskan bahwa “guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini” (pasal 82 ayat 2).

Konsekwensi logis dari perintah undang-undang tersebut pemerintah dan perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan, dalam hal ini Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), harus memfasilitasi semua pelaksanaan program guna mewujudkan amanat undang-undang tadi.

LPTK sendiri dalam kenyataan dilapangan ada dua bentuk kelembagaan, Pertama, universitas eks IKIP yang berjumlah 11 Perguruan Tinggi, dan Kedua, berbentuk Fakultas di bawah naungan universitas negeri, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, yang saat ini berjumlah 23 FKIP Negeri, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se Indonesia (FORKOM FKIP Negeri Se Indonesia). Di samping itu ada sejumlah LPTK Swasta.

Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) yang menjadi salah satu fakultas dari sejumlah fakultas yang ada di suatu universitas negeri, memiliki beban penyelenggaraan pendidikan yang berbeda dengan eks IKIP. Perbedaan yang mencolok adalah FKIP harus berdiri bersama dengan fakultas lain di universitas yang sama mensukseskan visi misi universitas, sementara tugas kelembagaan FKIP begitu khas yaitu menyiapkan tenaga kependidikan. Tidak jarang ada perbedaan kepentingan, bahkan perbedaan skala prioritas dalam program universitas, yang membuat FKIP sering diposisikan “dikalahkan”. Sementara tugas kelembagaan dari direktorat jenderal untuk LPTK termasuk FKIP cukup berat, oleh sebab itu selayaknyalah Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi merevitalisasi FKIP untuk dapat mengemban tugas sesuai amanat undang-undang.


Rasional

Peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan adalah sesuatu keharusan. Keharusan pertama, adalah pendidikan merupakan pintu masuk untuk mengangkat harkat martabat bangsa. Dengan pendidikan kualitas bangsa kedepan dapat disejajarkan dengan bangsa bangsa lain di dunia. Keharusan kedua, bahwa dengan memperbaiki kualitas layanan pendidikan berarti kita membangun karakter bangsa. Ini berarti merupakan jaminan pelestarian keberadaan bangsa ini ke depan, baik dalam arti fisik maupun dalam arti jati diri. Semua ini adalah merupakan cita-cita pendiri bangsa ini.

Jika dilihat dari perjalanan sejarah masa lampau bangsa ini yang memiliki keunggulan dalam bidang pendidikan, maka kata kunci perbaikan saat ini ada pada dua hal. Perbaikan pertama ada pada perbaikan mutu penyelenggaraan, kedua ada pada institusi penyelenggaraan.

1. mutu penyelenggaraan
Mutu penyelenggaraan jika ingin perbaikan, minimal melibatkan dua aspek. Pertama aspek penyelenggaraan proses pembelajaran. Termasuk pada komponen ini adalah kualitas dosen, kualitas gelaran pembelajaran, kualitas material pembelajaran. Aspek kedua adalah sarana prasarana kelas pembelajaran yang memenuhi standar penyelengaraan.

2.institusi penyelenggaraan
Institusi penyelenggaraan yang berbentuk LPTK di Indonesia perlu pengendalian dari segi jumlah. Penambahan jumlah tidak disertai dengan gugus kendali mutu, akan meninggalakan residu persoalan bangsa ke depan. Sebagai pembanding FKIP negeri di Indonesia ada 23, eks IKIP ada 11, sementara swasta hampir di setiap kabupaten kota di Indonesia memiliki dengan bentuknya yang beragam. Akibatnya pengendalian akan kualitas menjadi pekerjaan tersendiri.


Tujuan

Tujuan dari kegiatan revitalisasi adalah:
1. Untuk menumbuhkembangkan potensi FKIP negeri agar dapat maksimal dalam berperan serta meningkatkan kualitas penyediaan tenaga kependidikan.
2. Untuk mempersiapkan FKIP secara kelembaaan menjadi lembaga mandiri sehingga mampu mengembangkan potensi akademik menjadi maksimal


Bentuk Usulan Kegiatan

Untuk menumbuhkembangkan potensi FKIP negeri agar maksimal dalam mengemban tugas menyelenggarakan pendidikan tenaga kependidikan, dapat dilakukan dengan:

1. Perbaikan sarana dan prasarana
Hasil inventarisasi yang dilakukan FORKOM ke pada anggotanya rata-rata gedung dan fasilitas fisik di FKIP yang ada sudah tidak memadai lagi untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan tenaga kependidikan. Akibat keterbatasan fasilitas ini, maka pada saat lembaga ini mendapat tugas peningkatan mutu tenaga kependidikan, harus memaksakan sarana dan prasarana yang ada secara berlebihan (over capacity), guna mensukseskan program pemerintah. Untuk itu adalah sesuatu yang sangat mendesak pemerintah melakukan pembangunan gedung baru khusus FKIP, sesuai kebutuhan daerah dimana lembaga itu berada. Untuk menghindari pembangunan di bawah standar, maka pengadaan dan pembangunan dilaksanakan secara tersentralisir.

Kebijaksanaan universitas tempat bernaungnya FKIP selama ini tidak selalu memprioritaskan FKIP dalam pengadaan prasarana. Dengan pertimbangan-pertimbangan lain, maka FKIP mendapatkan prioritas selalu terbelakang dari fakultas lain. Keadaan ini juga mendorong sesegera mungkin pihak direktorat jenderal perguruan tinggi mengambil langkah antisipatif guna membantu FKIP untuk menjalankan tugas negara menuntaskan wajib belajar bagi guru guna mencapai strata satu sebagaimana diamanatkan undang-undang.

2.Perbaikan mutu layanan
Mutu layanan pendidikan sangat tergantung kepada kualitas pembelajaran yang dikembangkan. Untuk persoalan ini ada dua hal yang mendesak, pertama ke dalam, pada aspek layanan ini adalah meningkatkan mutu dosen dengan memfasilitasi peningkatan mutu dosen pada jenjang S3. Disain kerjasama dengan perguruan tinggi besar segera dibangun agar semua tenaga di FKIP berkualifikasi Doktor. Kedua keluar, yaitu memberikan mandat secara terbatas kepada FKIP yang telah memenuhi syarat untuk segera berkosentrasi membuka S2 sesuai kebutuhan daerah. Hal ini seperti diisyaratkan oleh undang-undang No 12 Tahun 2007 tentang standarisasi pengawas pendidikan bahwa syarat menjadi pengawas harus S2. Ini berarti mewajibkan FKIP Negeri di Indonesia sudah harus didorong dan difasilitasi untuk mempersiapkan diri membuka S2 kepengawasan pendidikan.

3. Mempersiapkan FKIP menjadi Lembaga Otonom
Kekhasan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam kiprahnya sehari-hari selalu bernuansa penyiapan pendidikan guru. Konsekwensinya lembaga ini harus dari awal sudah membentuk peserta didiknya menjadi tenaga pendidik, termasuk penyediaan guru. Oleh sebab itu atmosfir yang dibangun sejak awal harus bernuansa lembaga pendidikan tenaga kependidikan.

Kenyataan di lapangan FKIP ditempatkan oleh Universitas bergabung dengan penyiapan kesarjanaan lainnya. Akibatnya kontaminasi atmosfir akademik tidak dapat dihindari. Kontaminasi budaya akademik yang berbeda ini menimbulkan kerugian kepada FKIP yaitu tidak mampu secara maksimal menanamkan nilai-nilai pendidikan guru kepada mahasiswanya. Oleh sebab itu ada dua hal yang diusulkan untuk memperbaiki ini. Pertama, memisahkan kampus FKIP secara fisik dengan fakultas lain, sehingga bangun budaya akademik keguruan akan terselenggara dengan baik. Termasuk pendidikan pola berasrama untuk pendidikan profesi. Kedua, Memberikan mandatori kepada FKIP yang telah siap mandiri untuk berpisah dengan universitas induk, dengan tetap berkonsentrasi pada lembaga pendidikan tenaga pendidikan.

Demikian pokok-pokok pikiran yang disampaikan, hal ini didasari keinginan luhur semua FKIP Negeri di Indonesia ini untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka percepatan wajib sarjana bagi guru, dengan tidak mengorbankan kualitas. Adapun alternatif alternatif mana yang akan diambil kami bersedia untuk diundang diskusi guna pemecahan persoalan bangsa yang cukup pelik tadi.


Ketua Forum Komunikasi (FORKOM) FKIP Negeri Se Indonesia




Prof. Dr. Sudjarwo, M.S.

Label: