Senin, 07 April 2008

:: Edaran untuk Penertiban Perguruan Tinggi Kelas Jauh

Yth. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Di
Jakarta


Sehubungan makin menjamurnya kelas jauh Perguruan Tinggi yang tidak bertanggung jawab dan PTS yang tidak berwenang untuk menyelenggarakan program D II dan S.1 PGSD atau juga program lain sehingga mengganggu kinerja sertifikasi guru, kami mohon Dirjen memberikan edaran kepada Pemda Tk. II/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Indonesia dan LPTK tentang Perguruan Tinggi yang terdaftar dan diakui keberadaannya secara Undang – Undang oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, agar dipakai sebagai pedoman.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Ketua,

dto,


Prof. Dr. Sudjarwo, M.S
NIP 130935935
Tembusan Yth :
Dekan FKIP Negeri Se-Indonesia.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda