:: Edaran untuk Penertiban Perguruan Tinggi Kelas Jauh
Yth. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Di
Jakarta
Ketua,
Prof. Dr. Sudjarwo, M.S
NIP 130935935
Tembusan Yth :
Dekan FKIP Negeri Se-Indonesia.
Departemen Pendidikan Nasional
Di
Jakarta
Sehubungan makin menjamurnya kelas jauh Perguruan Tinggi yang tidak bertanggung jawab dan PTS yang tidak berwenang untuk menyelenggarakan program D II dan S.1 PGSD atau juga program lain sehingga mengganggu kinerja sertifikasi guru, kami mohon Dirjen memberikan edaran kepada Pemda Tk. II/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Indonesia dan LPTK tentang Perguruan Tinggi yang terdaftar dan diakui keberadaannya secara Undang – Undang oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, agar dipakai sebagai pedoman.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.Ketua,
dto,
Prof. Dr. Sudjarwo, M.S
NIP 130935935
Tembusan Yth :
Dekan FKIP Negeri Se-Indonesia.
Label: :: Surat Edaran
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda